SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA.
TRAGIS KORBAN PEMERKOSAAN DIPERKOSA LAGI OLEH KETUA YAYASAN
Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMA mendapat perlakuan yang tidak pantas dari seorang ketua yayasan. Awal cerita remaja ini mengeluh bahwa dia kembali menerima pencabulan. Kali ini ia mendapat pencabulan dari seorang ketua yayasan yang dilihatnya memiliki pangkat tinggi dalam sebuah pusat pelayanan. N dicabuli oleh ketua yayasan kepala UPT pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A). UPT pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Tugas ini merupakan tugas mulia karena kekerasan pada perempuan dan anak banyak terjadi sehingga menjadi permasalahan yang rumit di masyarakat.
Tragis memang, awalnya N adalah korban pencabulan oleh pamanya pada januari 2020. Pamannya dijerat UU tentang perlindungan anak, diputuslah pada bulan mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun. Setelah pamanya dihukum, N mengalami trauma dan menjalani trauma healing di P2TP2A Lampung Timur. Namun saat menjalani program pemulihan tersebut sangat disayangkan N mendapat pencabulan kembali yang mana menambah traumatis dalam kehidupan N. Orang tua N tidak habis piker bahwa Ketua UPT P2TP2A dimana anaknya dirawat, malah menyasarkan anaknya kepada hal yang sanagt dihindari dan membuat anaknya gelisah. Ahir kata Ketua UPT P2TP2A dijerat pasal Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana dalam pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mana Ketua yayasan dituduh dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan, dimana telah menbujuk untuk melakukan persetubuhan. Dalam hal ini ketua yayasan merupakan oknum birokrat yang memangku tugas dan tanggungjawab besar sehingga tidak sangat mulia apabila dalam memangku jabatanya seakan-akan dia lupa dan ternjun dalam dunia hitam. Ketua yayasan yang harus ,mengayomi dan membrikan contoh penting telah mencoreng nama pemerintah dari upaya pemberantasan kekerasan seksual.
Perempuan dan anak menjadi korban paling besar terhadap sexsual crime yang berupa pencabulan, pemerkosaan, eksploitasi tubuh. Perlunya dukungan dari pemerintah dan masyarakat akan keterbukaan informasi dalam menangani kasus kekerasan seksual. Terhadap N mendapat dua kali tamparan dalam hidupnya. Pencabulan dari pamanya sendiri sudah menyisakan isak tangis yang tidak bisa terbendung, ditambah kekerasan dari Ketua Yayasan tempat dirinya menjalani trauma kesehatan menjadikan perlunya pengawasan orang tua dan social control dari masyarakat. UPT P2TP2A sebagai lembaga yang bertugas melindungi masyarakat, seakan-akan lupa dari fungsinya dan mencoreng nama pemerintah dalam memberikan rasa aman.
semarang 9 Juli 2020
penulis
Mentari
Sosial Media Kami