SK Kemenkumham No. AHU-0011620.AH.01.07.TAHUN 2019|perkumpulan.pkpsh@gmail.com

Penulis : Mentari Berliana

E merasa sangat terpukul atas perbuatan yang dilakukan oleh ibu kandungnya dan kakak laki-lakinya. Pada sabtu malam E kembali memergoki ibu dan kakak nya melakukan hubungan suami istri di rumah yang mereka tempati. E mengaku telah 3 kali memergoki perbuatan terlarang tersebut, namun dia belum mampu melaporkan kepada siapapun dikarenakan rasa takut dan syok berat yang dia derita. E adalah anak gadis dari keluarga tersebut, bercerita awal mula adanya hubungan anatar kakak dan ibunya berawal semenjak ayah mereka bekerja disebuah kapal dengan jangka waktu berbulan-bulan.  Saat bercerita E dalam hal ini korban mengaku memiliki trauma berat atas peristiwa yang menimpa keluarganya. E didampingi oleh Pusat Perlindungan Anak, menceritakan kronologi kejadian di sabtu malam di rumah mereka.

Pada Minggu (19/7/2020) di Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulawesi Utara,  Kapolres Maesa  mendapat laporan dari warga akan perbuatan bejat kedua orang tersebut. Saat dimintai keterangan I dan K mengaku telah melakukan hubungan karena keduanya mabuk keras dan tidak sadar. Keduanya benar-benar telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada seluruh warga serta E yang merasa sangat terpukul.  Warga telah sepakat tidak menerima kehadiran I dan K dilingkungan mereka karena dianggap melanggar norma kesusilaan dan membawa malapetaka dilingkungan sekitar.

Sang Ayah sudah diberi kabar dan akan pulang pada Desember mendatang. Saat ini I dan K diamankan di Kantor Kepolisian dikarenakan belum ada pasal yang bisa menjerat mereka. Dalam pasal 284 KUHP perbuatan zina dikatakan apabila ada seorang yang telah beristri/suami dan melakukan hubungan badan dengan suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilakukan oleh I dan K.  Namun dalam pasal 284 mengandung delik aduan yang mana perbuatan ini dapat diproses ketika ada aduan dari pihak yang merasa merugi, dalam kejadian ini yaitu sang ayah atau suami dari I. Permasalahan yang di dapat bahwa Suami masih bekerja melaut dan belum dapat menindak lebih lanjut perbuatan zina istri dan anak laki-lakinya.

 

 

 

2020-07-22T09:43:32+07:00

About the Author:

Menu Cepat

Jln. Randu Asri, Sumurrejo, Gunung Pati, Kota Semarang

Phone: +6281 228 35508

Web: Tentang Kami